Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Kriteria Lembaga Penyiaran Komunitas
- Didirikan oleh komunitas tertentu.
- Berbadan hukum Indonesia ( perkumpulan, koperasi ) yang ditunjukkan dengan akta pendirian perkumpulan yang dibuat dihadapan notaris dan harus dijelaskan tugas pokok dan fungsi pokok kelembagaan, serta kriteria dan proses pemilihan Dewan Penyiaran Komunitas ( DPK ) dan proses Pelaksanaan Penyiaran Komunitas ( PPK ) atau akta pendirian koperasi yang dibuat dihadapan notaris dan harus dijelaskan bidang usahanya hanya jasa penyiaran komunitas atau televisi komunitas dan tidak bersifat komersial.
- Merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya memiliki ciri : (1) Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional, (2) Tidak terkait dengan organisasi terlarang, dan (3) Tidak untuk kepentingan propaganda bagikelompok atau golongan tertentu.
- Lembaga Penyiaran Komunitas diselenggarakan : (1) Tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata.(2) Dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat. (3) Untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa,(4) Menjadikan penyiaran bersifat " dari, oleh, dan untuk komunitas ".
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan : (1) Atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.(2) Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing. (3) Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidakmengikat. (4) Pengurus / Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) dan Pelaksana Penyiaran Komunitas (PPK) serta Sumber Daya Manusianya berkewargaraan Indonesia. (5) Mendapat persetujuan secara tertulis paling sedikit 250 orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnyanya yang dikuatkan dengan bukti tanda tangan dan foto copy KTP serta rekomendasi persetujuan dari aparat pemerintah setingkat kepala desa atau lurah setempat.
- .......bersambung.
No comments:
Post a Comment